Kede Berita, Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama yang juga gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sempat menyampaikan rencana melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin karena memberikan keterangan palsu.
Ahok juga menduga, Ma'ruf yang pernah menjabat Dewan Pertimbangan Presiden, menutupi diri pernah menjabat posisi itu pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ma'ruf, kata dia, tidak mencantumkan jabatan itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Padahal, semua jabatannya selama ini ditulis kecuali hal itu.
"Saya menyatakan pada saudara saksi, saya sebagai warga negara Indonesia berhak menjadi apa saja di negeri ini, dijamin oleh konstitusi dan ideologi Pancasila. Dan ini bukan negara berdasarkan syariah agama tertentu. Saya keberatan untuk saudara saksi," kata Ahok dalam sidang kedelapan.
Selain itu, Ahok juga keberatan bila Ma'ruf menunjuk Rizieq Shihab menjadi saksi ahli. Karena jelas-jelas Rizieq menurut Ahok, telah memasang gubernur tandingan dan demo habis-habisan ketika dia mau menjadi gubernur pengganti Joko Widodo.
"Saya juga keberatan, tapi itu hak saudara saksi setelah dibuktikan akhirnya meralat tanggal 7 Oktober bertema paslon nomor 1 jelas-jelas itu untuk mau menutupi riwayat hidup pernah jadi watimpres Pak SBY," katanya.
Terkait hal itu, Ahok akan memproses secara hukum. Sebagai bukti, Ahok menyampaikan kalau dirinya memiliki data yang sangat lengkap
Post a Comment