Kede Berita, Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar maupun pihak presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sama-sama membuat laporan ke Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya sedang memproses laporan tersebut.
"Intinya, kita akan melakukan (penyelidikan). Dalam proses," jawab Tito singkat saat ditanyai mengenai tindak lanjut kasus Antasari dan SBY setelah memberi kuliah umum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (17/2/2017).
Seperti diketahui, pada Selasa (14/2) lalu, Antasari Azhar mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu. Antasari melapor dengan Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP juncto Pasal 55.
Malam harinya, pada hari yang sama, Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi juga mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Antasari Azhar karena dituduh mencemarkan nama baik SBY.
Hal itu terkait dengan pernyataan Antasari pada siang harinya yang menuduh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator kriminalisasi terhadap kasusnya.
Polri akan berhati-hati dalam menangani dua laporan itu. Menurut Martinus, laporan itu berhubungan dengan barang bukti dan peristiwa lainnya.
"Kita lihat penyelidikan bagaimana, karena ini berkaitan dengan barang bukti dan peristiwa lain," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
"Intinya, kita akan melakukan (penyelidikan). Dalam proses," jawab Tito singkat saat ditanyai mengenai tindak lanjut kasus Antasari dan SBY setelah memberi kuliah umum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (17/2/2017).
Seperti diketahui, pada Selasa (14/2) lalu, Antasari Azhar mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu. Antasari melapor dengan Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP juncto Pasal 55.
Malam harinya, pada hari yang sama, Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi juga mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Antasari Azhar karena dituduh mencemarkan nama baik SBY.
Hal itu terkait dengan pernyataan Antasari pada siang harinya yang menuduh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator kriminalisasi terhadap kasusnya.
Polri akan berhati-hati dalam menangani dua laporan itu. Menurut Martinus, laporan itu berhubungan dengan barang bukti dan peristiwa lainnya.
"Kita lihat penyelidikan bagaimana, karena ini berkaitan dengan barang bukti dan peristiwa lain," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Post a Comment