Kede Berita, Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mengajukan pertanyaan ke Habib Rizieq Syihab yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan. Rizieq hanya mendapat pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa.
"Tidak ada," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (28/2/2017).
Rizieq dalam persidangan menyebut Ahok telah menodai agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51. Ahok disebut Rizieq juga menempatkan surat Al-Maidah sebagai alat kebohongan dalam konteks kepentingan pilkada.
"Tidak hanya alat kebohongan, tapi sumber kebohongan. Ini yang kita nyatakan sebagai penodaan agama," tutur Rizieq.
Nuansa politik saat Ahok bicara di hadapan warga Kepulauan Seribu menurut Rizieq sangat terang benderang. Ahok menurutnya menyelipkan kata-kata terkait pemilihan kepala daerah.
"Kata-kata 'nggak pilih saya' ini memperjelas omongan dalam konteks pilkada," sebutnya.
Dalam sidang, Rizieq juga menyebut dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok sebelum kasus pidato di Kepulauan Seribu masuk ke proses hukum. Ahok kata Rizieq kerap menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
"Ada lagi rekaman pernyataan terdakwa dalam rapat Pemprov DKI Jakarta yang lagi heboh sekarang di tengah masyarakat dengan lelucon yaitu mengusulkan membuat WiFi milik Pemprov DKI bernama Al-Maidah dengan password kafir," sambungnya.
Pada saat sidang dibuka sekitar pukul 09.10 WIB, tim pengacara Ahok memang mengajukan keberatan atas dipilihnya Rizieq sebagai ahli yang didengar keterangannya dalam persidangan. Tapi protes ini dimentahkan tim jaksa.
"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat.
Humphrey juga membahas status tersangka Rizieq serta sejumlah laporan dugaan pidana terhadap Rizieq. "Sepanjang yang kami ketahui, ada 3 laporan," sebut Humprey hingga akhirnya majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
"Tidak ada," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (28/2/2017).
Rizieq dalam persidangan menyebut Ahok telah menodai agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51. Ahok disebut Rizieq juga menempatkan surat Al-Maidah sebagai alat kebohongan dalam konteks kepentingan pilkada.
"Tidak hanya alat kebohongan, tapi sumber kebohongan. Ini yang kita nyatakan sebagai penodaan agama," tutur Rizieq.
Nuansa politik saat Ahok bicara di hadapan warga Kepulauan Seribu menurut Rizieq sangat terang benderang. Ahok menurutnya menyelipkan kata-kata terkait pemilihan kepala daerah.
"Kata-kata 'nggak pilih saya' ini memperjelas omongan dalam konteks pilkada," sebutnya.
Dalam sidang, Rizieq juga menyebut dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok sebelum kasus pidato di Kepulauan Seribu masuk ke proses hukum. Ahok kata Rizieq kerap menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
"Ada lagi rekaman pernyataan terdakwa dalam rapat Pemprov DKI Jakarta yang lagi heboh sekarang di tengah masyarakat dengan lelucon yaitu mengusulkan membuat WiFi milik Pemprov DKI bernama Al-Maidah dengan password kafir," sambungnya.
Pada saat sidang dibuka sekitar pukul 09.10 WIB, tim pengacara Ahok memang mengajukan keberatan atas dipilihnya Rizieq sebagai ahli yang didengar keterangannya dalam persidangan. Tapi protes ini dimentahkan tim jaksa.
"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat.
Humphrey juga membahas status tersangka Rizieq serta sejumlah laporan dugaan pidana terhadap Rizieq. "Sepanjang yang kami ketahui, ada 3 laporan," sebut Humprey hingga akhirnya majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
Post a Comment