Kede Berita, Jakarta - Polri masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta yang menyeret nama Sylviana Murni. Dalam waktu dekat, Polri pun mengatakan akan menentukan status Sylviana.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan akan menetapkan status ibu Sylvi (Sylviana Murni) selanjutnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Untuk waktu gelar perkara, Rikwanto tidak menjelaskan kapan akan dilaksanakan, namun kemungkinan akan dilakukan pada minggu ini.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik telah memeriksa hampir 30 saksi dalam kasus ini. Namun sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan saksi lagi.
"Sudah hampir 30 saksi, termasuk ahli-ahli, yang dilakukan pemeriksaan selama ini," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Senin (20/2).
Sebelumnya penyidik Ditipikor Bareskrim Polri sudah memberikan data kepada BPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta pada (8/2) lalu. Auditor BPK selanjutnya akan menghitung besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan akan menetapkan status ibu Sylvi (Sylviana Murni) selanjutnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Untuk waktu gelar perkara, Rikwanto tidak menjelaskan kapan akan dilaksanakan, namun kemungkinan akan dilakukan pada minggu ini.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik telah memeriksa hampir 30 saksi dalam kasus ini. Namun sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan saksi lagi.
"Sudah hampir 30 saksi, termasuk ahli-ahli, yang dilakukan pemeriksaan selama ini," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Senin (20/2).
Sebelumnya penyidik Ditipikor Bareskrim Polri sudah memberikan data kepada BPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta pada (8/2) lalu. Auditor BPK selanjutnya akan menghitung besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Post a Comment