Kede Berita, Jakarta - Mabes Polri berjanji akan mempelajari informasi yang diungkap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok bersama tim hukumnya dalam persidangan perkara penistaan agama. Dalam persidangan itu Ahok dan tim hukumnya mengungkapkan adanya percakapan melalui telepon antara Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma'ruf Amin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, kebenaran informasi yang disampaikan Ahok dan tim hukumnya di dalam persidangan masih perlu diuji. Apakah, kata dia informasi itu memiliki dukungan bukti atau informasi itu justru memberikan bukti baru.
"Informasi yang ada akan kita nilai, akan kita assessement," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh terhadap seluruh informasi yang disampaikan di ruang sidang. Kewenangan tersebut, terang dia telah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahkan dia menuturkan, hakim juga berkuasa menetukan apakah informasi yang disampaikan memiliki akurasi data yang baik atau tidak. "Bila tidak, maka hakim bisa memerintahkan jaksa dan panitera untuk memeriksa," ucapnya.
Post a Comment