Kede Berita, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, meminta kasus logo palu arit di lembaran uang baru yang melibatkan dirinya dihentikan. Lalu apa reaksi Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
Dia mengaku heran bagaimana ada permintaan kasus itu dihentikan. Bahkan, Iriawan meminta diajarkan cara mengetik surat penghentian tersebut.
"Sekarang saya tanya caranya menghentikan bagaimana caranya. Ajarin saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).
"Saya tidak mengerti gimana mengetiknya, penyidik ada, tanya penyidiknya langsung coba. Gimana cara menghentikannya, ajarkan saya," sambungnya.
Dia tak ambil pusing apapun yang dikatakan kubu Rizieq. Termasuk tudingan penyidik tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
"Itu tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu. Enggak mungkin begini, pak ini bisa dikirim kejaksaan, kagak mungkin dia ngomong gitu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Kapitra Ampera mendesak polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq. Sebab, pihaknya menilai polisi tidak bisa menemukan unsur tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada Rizieq dan Munarman.
"Kami desak agar kasusnya di SP3 kan. (Karena) Tak ada unsur pidana yang dilanggar," kata Kapitra saat dihubungi Selasa (21/2) kemarin.
Dia mengaku heran bagaimana ada permintaan kasus itu dihentikan. Bahkan, Iriawan meminta diajarkan cara mengetik surat penghentian tersebut.
"Sekarang saya tanya caranya menghentikan bagaimana caranya. Ajarin saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).
"Saya tidak mengerti gimana mengetiknya, penyidik ada, tanya penyidiknya langsung coba. Gimana cara menghentikannya, ajarkan saya," sambungnya.
Dia tak ambil pusing apapun yang dikatakan kubu Rizieq. Termasuk tudingan penyidik tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
"Itu tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu. Enggak mungkin begini, pak ini bisa dikirim kejaksaan, kagak mungkin dia ngomong gitu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Kapitra Ampera mendesak polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq. Sebab, pihaknya menilai polisi tidak bisa menemukan unsur tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada Rizieq dan Munarman.
"Kami desak agar kasusnya di SP3 kan. (Karena) Tak ada unsur pidana yang dilanggar," kata Kapitra saat dihubungi Selasa (21/2) kemarin.
Post a Comment