Kede Berita, Jakarta - Bisnis pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan dokumen palsu lainnya yang dilakukan di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, masih terjadi.
Pembuatan setiap dokumen palsu memiliki tarif yang berbeda. Untuk sebuah KTP elektronik (e-KTP), para penyedia jasa tersebut memasang tarif Rp 700.000.
"Mau buat KTP biasa apa e-KTP nih? Nanti saya salah (kasih tahu harga). Kalau e-KTP Rp 700.000 (satu e-KTP), kalau banyak bisa Rp 600.000," kata A, seorang juru parkir yang menyebut bisa membantu jasa pembuatan KTP palsu, Selasa (10/5).
Selain e-KTP, para penyedia jasa pemalsuan dokumen itu juga disebut masih melayani pembuatan KTP biasa (non-e-KTP). Harganya pun berbeda dengan tarif pembuatan e-KTP palsu."Oh mahal sekarang. Satu KTP (non-elektronik) Rp 300.000, hitungannya satuan," ucap A.
Menurut penuturan A, hingga kini, masih banyak pelanggan yang memesan jasa pembuatan KTP non-elektronik. "Masih banyak yang pesan KTP lama juga," katanya.
Pembuatan KTP dan dokumen palsu lainnya dilakukan di sebuah kontrakan. A enggan menyebutkan lokasi pembuatan dokumen palsu tersebut.
"Buatnya enggak di sini (kios jasa pengetikan di Jalan Pramuka), rawan soalnya sekarang. Ada kontrakan. Nanti tunggu di sini. Saya yang ke sana," ucapnya.
A menyebut ada dua orang yang bisa membuatkan KTP palsu dan dokumen lainnya, seperti ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan lainnya.
Dia mengaku hanya membantu pelanggan yang akan membuat dokumen tersebut. Untuk membuat KTP palsu, kata dia, pelanggan hanya perlu menyiapkan foto berukuran 3 x 4 dan identitas diri, seperti nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir.
Post a Comment