Kede Berita, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra belum memberikan sikap terkait usulan Partai Demokrat untuk menggunakan hak angket atas dugaan penyadapan ilegal percakapan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Maruf Amin. Meski belum bersikap, Partai Gerindra mendukung dugaan penyadapan oleh kubu terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama diusut.
"Perlu didukung oleh semua partai yang berjuang menegakkan hukum, menegakkan demokrasi dan yang berjuang mencegah kesewenang-sewenangan dalam kekuasaan," kata Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid saat dihubungi, Jumat (3/2).
Partai Gerindra akan meminta DPR memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan untuk memberikan penjelasan bahwa intitusi BIN dan Polri tidak campur tangan dalam dugaan ini. "Gerindra masih mendesak untuk segera undang BIN, Kapolri dan pihak terkait untuk minta penjelasan," tegasnya.
Fraksi Partai Demokrat mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan percakapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Maruf Amin. Rencana ini terkait tudingan kubu terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama soal permintaan SBY untuk segera mengeluarkan fatwa penistaan agama.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai bukti rekaman yang dikantongi kubu Ahok didapat melalui penyadapan ilegal. Penyadapan ini, kata dia, menimbulkan sikap saling curiga dan mengganggu keharmonisan di masyarakat.
"Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," kata Benny
Demi merealisasikan niatnya, Demokrat tengah melakukan konsolidasi dengan sejumlah fraksi partai di DPR. Pihaknya berniat mencari dukungan minimal 25 anggota DPR lintas fraksi yang setuju menggunakan hak angket.
"Iya, makanya kami akan cari minimal 25 anggota dengan lebih dari satu fraksi," pungkasnya
Post a Comment