Polisi Respons Laporan Antasari Azhar dari Aspek Hukum

Kede Berita, Jakarta -- Kepolisian RI merespons laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Badan Reserse Kriminal Polri kemarin (14/2) terkait dugaan persangkaan palsu dalam kasus pembunuhan yang sempat menyeretnya ke penjara.

Polisi bakal menindaklanjuti laporan Antasari dengan berangkat dari aspek hukum. Mereka memilih tidak ikut campur dengan tudingan Susilo Bambang Yudhoyono yang menganggap laporan Antasari sebagai muatan politis di Pilkada DKI 2017.

"Kami tidak melihat ini politis atau tidak, lihat dari sisi hukum fakta-fakta yang kami dapat," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Laporan Antasari ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan tindak pidana persangkaan palsu yang berkaitan dengan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di balik kasus yang menjeratnya.

Namun, Antasari tidak menyertakan nama terlapor dalam laporan tersebut. Status terlapor hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

Menurut Ari, laporan dengan LP/167/II/2017/Bareskrim itu telah diterima oleh penyidik dan akan ditindaklanjuti. Selanjutnya, Antasari akan diperiksa sebagai pihak pelapor.

"Sudah diterima dan kami tindaklanjuti dengan pendalaman, kami diskusi apa maksud laporan ini. Kami juga akan minta keterangan yang bersangkutan (Antasari) yang melapor, apa maksud laporannya dan buktinya apa," tuturnya.

Meski demikian, laporan Antasari mendapat tanggapan berbeda dari SBY. Antasari dinilai telah menuduh SBY sebagai inisiator dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

Menurut SBY, tindakan Antasari mendapat restu dari pihak yang berkuasa dan telah bermain api jelang Pilkada.

Tadi malam, SBY juga melaporkan Antasari ke Bareskrim terkait dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada dirinya.

Post a Comment