Kede Berita, Jakarta - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengaku telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan padanya. Dia menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat (Jabar).
"Sekarang soal status saya sebagai tersangka di Polda Jabar. Jadi Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan," ucap Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Meski demikian, Rizieq mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada. Polda Jabar akan segera memanggil Rizieq untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Intinya kita ikuti saja proses hukum yang ada, kita kooperatif. Kita harus sebagai warga negara taat hukum," kata Rizieq.
Terkait gugatan praperadilan itu, Polda Jabar sebelumnya telah menegaskan akan menghadapinya. "Silakan saja (praperadilan), itu mekanisme hukum yang diatur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin
Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
"Sekarang soal status saya sebagai tersangka di Polda Jabar. Jadi Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan," ucap Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Meski demikian, Rizieq mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada. Polda Jabar akan segera memanggil Rizieq untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Intinya kita ikuti saja proses hukum yang ada, kita kooperatif. Kita harus sebagai warga negara taat hukum," kata Rizieq.
Terkait gugatan praperadilan itu, Polda Jabar sebelumnya telah menegaskan akan menghadapinya. "Silakan saja (praperadilan), itu mekanisme hukum yang diatur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin
Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Post a Comment