Kede Berita, Jakarta - Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sehubungan dengan cuitannya di akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, hari ini, 30 Januari 2017. Cuitan Fahri dianggap merendahkan buruh migran Indonesia.
Ketua LACI Nur Halimah mengatakan pihaknya meminta MKD mengevaluasi kinerja Fahri. "Tidak selayaknya pejabat apalagi Wakil Ketua DPR mengatakan seperti itu," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 Januari.
Kicauan Fahri yang dianggap menyinggung tenaga kerja Indonesia di luar negeri tayang pada Selasa pekan lalu, 24 Januari 2017. Melaui akunnya Fahri menyatakan, "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela."
Belakangan Fahri menghapus cuitannya setelah menerima banyak kritikan. Menurut dia, tidak ada maksud untuk menyinggung perasaan siapa pun. Kicauannya merupakan kritik terhadap pemerintah terkait dengan banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
Nur Halimah menyayangkan cuitan Fahri itu. Menurut dia, para buruh migran bekerja di luar negeri karena ada permintaan dari sana. "Jadi kami bukan pengemis. Kami bukan babu," ujarnya.
LACI meminta MKD memeriksa Fahri sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015. Dalam pasal itu disebutkan anggota parlemen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.
LACI juga menginginkan agar Fahri diperiksa dalam kaitannya dengan Pasal 81 huruf (g) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mewajibkan anggotanya menaati tata tertib dan kode etik.
Laporan dari LACI ini diterima oleh staf MKD. Namun, masih ada kekurangan berkas legalitas. "Hari ini akan kami selesaikan," kata Nur Halimah.
Sebelumnya, Fahri Hamzah juga telah dilaporkan ke MKD oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran terkait dengan cuitannya itu. Wakil Ketua MKD Adies Kadir berujar tiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. "Kasusnya tetap satu. Tapi tetap kami tunggu verifikasi dulu."
Ketua LACI Nur Halimah mengatakan pihaknya meminta MKD mengevaluasi kinerja Fahri. "Tidak selayaknya pejabat apalagi Wakil Ketua DPR mengatakan seperti itu," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 Januari.
Kicauan Fahri yang dianggap menyinggung tenaga kerja Indonesia di luar negeri tayang pada Selasa pekan lalu, 24 Januari 2017. Melaui akunnya Fahri menyatakan, "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela."
Belakangan Fahri menghapus cuitannya setelah menerima banyak kritikan. Menurut dia, tidak ada maksud untuk menyinggung perasaan siapa pun. Kicauannya merupakan kritik terhadap pemerintah terkait dengan banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
Nur Halimah menyayangkan cuitan Fahri itu. Menurut dia, para buruh migran bekerja di luar negeri karena ada permintaan dari sana. "Jadi kami bukan pengemis. Kami bukan babu," ujarnya.
LACI meminta MKD memeriksa Fahri sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015. Dalam pasal itu disebutkan anggota parlemen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.
LACI juga menginginkan agar Fahri diperiksa dalam kaitannya dengan Pasal 81 huruf (g) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mewajibkan anggotanya menaati tata tertib dan kode etik.
Laporan dari LACI ini diterima oleh staf MKD. Namun, masih ada kekurangan berkas legalitas. "Hari ini akan kami selesaikan," kata Nur Halimah.
Sebelumnya, Fahri Hamzah juga telah dilaporkan ke MKD oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran terkait dengan cuitannya itu. Wakil Ketua MKD Adies Kadir berujar tiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. "Kasusnya tetap satu. Tapi tetap kami tunggu verifikasi dulu."
Post a Comment