Kede Berita - Habib Novel Bamukmin dilaporkan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterangan palsu di persidangan. Novel siap dipanggil jika keterangannya diperlukan terkait pelaporan tersebut.
"Oh siap untuk dipanggil, saya akan beberkan dengan bukti-bukti yang ada," kata Novel Bamukmin saat dikonfirmasi, pada Senin 17 Januari 2017 malam.
Menurut Novel, tak ada yang salah dengan keterangannya saat ia menjadi saksi sidang Ahok pada 3 Januari 2017 lalu.
Dalam laporannya, tim pengacara Ahok menyatakan Habib Novel terang-terangan memberikan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa kliennya merekayasa kasusnya dan membunuh dua anak buahnya. Hal itu, menurutnya, sudah di luar pokok materi persidangan Ahok.
"Itu bukan fitnah, itu kenyataan, karena korban sudah ada. Siapa yang bertanggung jawab antara Kapolda ketika itu dan Ahok. Tidak mungkin Ahok tidak mengetahui," ujar Novel.
"Tujuh kali menyerang Al Maidah, termasuk saya sampaikan dari rekam jejaknya, per tahun 2012 yaitu Islam diserang termasuk saya korbannya masuk penjara. Teman saya meninggal dalam penjara. Ini bukti untuk memberatkan Ahok.
Habib Novel dilaporkan oleh pelapor Pahrozi yang juga salah satu kuasa hukum Ahok. Dalam tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, Habib Novel dilaporkan atas dugaan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP.
"Barang bukti yang jelas ada beberapa hasil rekaman sidang sudah kita kasih ke penyidik, transkrip rekaman, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh Saudara Terlapor," imbuh pengacara Ahok, Rolas Sitinjak, Senin (16/1) malam.
"Oh siap untuk dipanggil, saya akan beberkan dengan bukti-bukti yang ada," kata Novel Bamukmin saat dikonfirmasi, pada Senin 17 Januari 2017 malam.
Menurut Novel, tak ada yang salah dengan keterangannya saat ia menjadi saksi sidang Ahok pada 3 Januari 2017 lalu.
Dalam laporannya, tim pengacara Ahok menyatakan Habib Novel terang-terangan memberikan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa kliennya merekayasa kasusnya dan membunuh dua anak buahnya. Hal itu, menurutnya, sudah di luar pokok materi persidangan Ahok.
"Itu bukan fitnah, itu kenyataan, karena korban sudah ada. Siapa yang bertanggung jawab antara Kapolda ketika itu dan Ahok. Tidak mungkin Ahok tidak mengetahui," ujar Novel.
"Tujuh kali menyerang Al Maidah, termasuk saya sampaikan dari rekam jejaknya, per tahun 2012 yaitu Islam diserang termasuk saya korbannya masuk penjara. Teman saya meninggal dalam penjara. Ini bukti untuk memberatkan Ahok.
Habib Novel dilaporkan oleh pelapor Pahrozi yang juga salah satu kuasa hukum Ahok. Dalam tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, Habib Novel dilaporkan atas dugaan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP.
"Barang bukti yang jelas ada beberapa hasil rekaman sidang sudah kita kasih ke penyidik, transkrip rekaman, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh Saudara Terlapor," imbuh pengacara Ahok, Rolas Sitinjak, Senin (16/1) malam.
Post a Comment