Kede Berita, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali memeriksa Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pengawal hukum adat setempat atau pecalang.
Dalam pemeriksaan kali ini, polisi akan meminta klarifikasi dari Munarman atas pernyataan dia yang dianggap telah menghina pecalang sebagaimana tersebar dalam video yang diunggah dalam situs Youtube.
"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, di Denpasar, Senin (30/1).
Diberitakan Antara, Munarman datang ke Mapolda Bali sekitar pukul 10.45 Wita untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mengenakan kemeja motif batik berwarna biru. Ia kemudian diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus berselang 15 menit kemudian.
Pernyataan Munarman yang dipersoalkan adalah kata-kata yang sempat dia lontarkan saat beraudiensi dengan redaksi Harian Kompas di Jakarta, Juni 2016. Munarman ketika itu menuding media massa tersebut tidak berimbang saat memberitakan isu hukum Islam.
Ujaran Munarman itu muncul di Youtube dalam video yang diunggah Markaz Syariah berjudul FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam.
"Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," ujar Munarman dalam video tersebut.
Penyidik dalam kasus ini telah memeriksa beberapa saksi ahli di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi, dan pihak Kompas Jakarta.
Saksi lain yang telah dimintai keterangannya di antaranya Zet Hasan selaku pihak pelapor, Pendiri dan Pembina Yayasan Sandi Murti I Gusti Agung Ngurah Harta, pengurus pondok pesantren di Denpasar Dus Yadi, warga Denpasar Arif Melky Kadafuk, dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.
Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Mapolda Bali.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman. Pentolan FPI itu dianggap telah menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan salat Jumat.
Munarman dilaporkan dengan sangkaan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam pemeriksaan kali ini, polisi akan meminta klarifikasi dari Munarman atas pernyataan dia yang dianggap telah menghina pecalang sebagaimana tersebar dalam video yang diunggah dalam situs Youtube.
"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, di Denpasar, Senin (30/1).
Diberitakan Antara, Munarman datang ke Mapolda Bali sekitar pukul 10.45 Wita untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mengenakan kemeja motif batik berwarna biru. Ia kemudian diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus berselang 15 menit kemudian.
Pernyataan Munarman yang dipersoalkan adalah kata-kata yang sempat dia lontarkan saat beraudiensi dengan redaksi Harian Kompas di Jakarta, Juni 2016. Munarman ketika itu menuding media massa tersebut tidak berimbang saat memberitakan isu hukum Islam.
Ujaran Munarman itu muncul di Youtube dalam video yang diunggah Markaz Syariah berjudul FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam.
"Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," ujar Munarman dalam video tersebut.
Penyidik dalam kasus ini telah memeriksa beberapa saksi ahli di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi, dan pihak Kompas Jakarta.
Saksi lain yang telah dimintai keterangannya di antaranya Zet Hasan selaku pihak pelapor, Pendiri dan Pembina Yayasan Sandi Murti I Gusti Agung Ngurah Harta, pengurus pondok pesantren di Denpasar Dus Yadi, warga Denpasar Arif Melky Kadafuk, dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.
Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Mapolda Bali.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman. Pentolan FPI itu dianggap telah menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan salat Jumat.
Munarman dilaporkan dengan sangkaan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Post a Comment