Antasari: Partai Politik dan Persiapan 'Peluru Balasan' Wawancara Khusus Oleh CNN Indonesia


Kede Berita, Jakarta - Sosok Antasari Azhar pernah sangat disegani di negeri ini dalam kurun waktu 2007 hingga awal 2009. Ketika itu dia menjadi orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang saat itu populer dalam memberangus pratek 'pencurian' uang negara. 

Pada awal 2009, badai datang menghempas kehidupannya. Dia dituduh sebagai pelaku pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak pada 15 Maret 2009. 

Polisi menetapkan Antasari sebagai dalang pembunuhan Nasrudin dengan motif asmara yang melibatkan seorang pemungut bola golf (caddy golf) Rani Juliani. 

Antasari divonis 18 tahun penjara karena kasus itu. Sejak itu namanya pun tenggelam. 

Selama 7,5 tahun tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Tangerang, dibui, Antasari mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana 4,5 tahun. Dengan perhitungan menjalani dua per tiga masa hukuman, pada November 2010, Antasari mengecap kehidupan di luar bui. Statusnya ketika itu bebas bersyarat. 

Dua bulan setelah tak menghuni hotel prodeo, pria 63 tahun ini mendapat kabar gembira. Grasi yang diajukannya dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Hukuman Antasari dikurangi menjadi 12 tahun penjara. Dengan remisi yang diterima dan masa hukuman yang telah dijalani, pengampunan dari Jokowi itu membuat Antasari berstatus bebas murni.

Antasari kini kembali menjadi sorotan publik, media massa memburunya. "Kemarin ada tujuh kamera di sini, saya pindah-pindah ke sana kemari," katanya di ruang tengah rumahnya.

Wartawan CNNIndonesia.com berkesempatan menemui mantan jaksa ini di kediamannya di Serpong Utara, Tangerang Selatan, disela-sela agenda bertemu Presiden Jokowi di Istana, Kamis (26/1).

Sekitar 60 menit kami manfaatkan untuk bertanya banyak hal. Dari mulai rencananya setelah tak berstatus narapidana, hingga pelajaran yang dipetiknya selama di hotel prodeo.
Ada rencana khusus ke depan setelah bebas murni?
Saya berencana akan bergabung dengan salah satu partai politik. Alasan langkah itu saya ambil, sebagai muslim, sebaik-baiknya umat adalah yang bermanfaat bagi yang lain. Untuk itu saya coba membagi ilmu, tenaga, pikiran yang tentunya lebih efektif lewat jalur politik. 

Sudah ada tawaran dari parpol?
Sudah ada yang terpikirkan. Nanti setelah saya menginjakkan kaki di sana (partai) dan mulai bergabung, baru saya bisa membicarakan kepada publik mengapa memilih bergabung. 

Beberapa hari lalu bapak hadir pada perayaan ulang tahun Megawati, apa itu indikasi merapat ke parpol tertentu?
Saya mendapatkan undangan. 

Bagaimana bila ditawari masuk PDIP oleh Megawati?
Selama garis ideologinya sama dengan apa yang saya pernah alaminya, saya terima.

Apa garis ideologi anda?
Dulu waktu mahasiswa saya masuk di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), jadi sama garis ideologinya.

Bagaimana dengan kemungkinan tawaran dari partai lain?
Saya tak mau berandai-andai.

Setelah menjalani hukuman penjara, apa masih berharap kasus tidak terbukti dan dinyatakan tak bersalah?
Saya mengajukan grasi ini untuk apa coba? Grasi itu hak konstitusional Presiden untuk memberi pengampunan berupa pengurangan atau penghapusan hukuman, enggak bisa diganggu gugat.

Tapi grasi itu bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak?
Ya itu pengadilan.

Upaya untuk membersihkan nama atau mengembalikan nama baik?
Setelah ini, saya berfikir untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Presiden itu punya kewenangan sesuai UUD 45 yakni grasi, abolisi, rehabilitasi dan amnesti. 

Rehabilitasi bisa membersihkan nama?
Rehabilitasi itu untuk merehabilitasi (arti kata lain dalam kamus bahasa Indonesia adalah memulihkan kehormatan). 

Ada rencana mengajukan peninjauan kembali?
Yang berhak mengajukan PK adalah terpidana, saat ini status saya bebas murni. Kalaupun saya punya fakta-fakta, bukan PK bentuknya tapi laporan polisi.

Apa saja fakta yang akan diungkap, termasuk soal sms gelap?
Iya. Juga soal baju korban (Nasrudin Zulkarnaen) yang masih misterius. 

Baju korban yang masih misterius?
Sudah saya gugat, ya kemungkinan itu masuk laporan. Pokoknya hal-hal misteri dalam perkara saya yang janggal ini.

Ada kejanggalan lain?
Ukuran dan jenis peluru yang tidak sesuai.

Anda sempat mengomentari kicauan SBY dan sempat menyinggung bantuan untuk membuka kasus?
Saya luruskan, saya di-doorstop wartawan, "Pak itu SBY bercuit-cuit di Twitter mengatakan kita sudah dikuasai hoax", persepsi masyarakat, penguasa sekarang pembuat hoax". (Saya jawab) Janganlah seperti itu, ada kalimat yang lebih baik bagi seorang mantan Presiden untuk merngomentari itu. Makanya daripada begitu cuit-cuitnya, mending SBY bantu saya, buka kasus ini. 

Kenapa harus SBY?
Karena waktu saya masuk tahanan dan terus di penjara kan era beliau. Paling tidak penyidik waktu itu Kapolri dan penuntut Jaksa Agung pasti melapor. Bahwa ada pejabat negara yang kapasitasnya Ketua KPK diusut. Presiden (pasti) tanya, ada masalah apa?
Saya khawatir, kalau laporan mereka salah ke SBY. Karena SBY yang mendengar, SBY bisa cerita dong, itu maksud saya. 

Dengan begitu semoga bisa membuka bahwa memang ada yang menggiring supaya saya ke penjara. Apakah kemauan mereka sendiri atau atas perintah enggak tau dari mana, atau ada apa.

Dulu sempat mengajukan grasi juga ke SBY?
Enggak.

Kenapa? 
Saya yakin tidak akan diterima. Pasti tanya kenapa tidak yakin? Sebelum anda tanya saya jawab. Dulu saat saya menikahkan anak, saya memang diizinkan hadir dalam acara akad nikah. Tapi saat saya ingin hadir pada acara resepsi malamnya, saya dilarang.

Siapa yang melarang?
Aparat yang berwenang pada waktu itu. Itulah yang terjadi. Dulu saja (menghadiri) resepsi anak dilarang, apalagi mengajukan grasi. Jangan-jangan belum mengajukan, sudah ditolak.

Apa kaitannya dengan SBY?
SBY kan presidennya, izin keluar (penjara) dari menterinya. Bisa tidaknya saya hadir, harus seizin Menteri Hukum dan HAM. 

Bagaimana penegakan hukum di rezim Jokowi saat ini?
Agak lebih baik. Yang pasti sudah benar-benar digunakan untuk hal yang tidak baik, yang melanggar. Tidak lagi hukum digunakan untuk menyingkirkan lawan politik.

Indikasi lebih baik dari mana?
Seperti yang bisa dilihat sekarang ini, gubernur DKI masuk jadi tersangka.

Bertemu dengan Jokowi membicarakan sesuatu atau hanya berterima kasih?
Saya hanya ucapkan terima kasih saja.

Bagaimana bila mendapat tawaran jabatan dari Jokowi?
Alhamdulillah. Kembali ke yang tadi, sebaik-baiknya umat yang bermanfaat bagi orang lain. Jika ditawari mudah-mudahan bermanfaat untuk umat. Tapi sampai saat ini sih belum ada.

Pelajaran yang didapat dari penjara?
Saya tahu mana teman yang baik dan mana teman (yang hanya butuh) saat saya punya kewenangan dan jabatan. Teman sejati yang hadir saat terpuruk, itu teman namanya. Sebelum dipenjara, saya lihat semuanya baik. Setelah terpuruk mereka sibuk sendiri tidak peduli.

Hal yang menarik diperoleh dari penjara?
Ternyata 40-60 persen isi penjara itu yang tak seharusnya dipenjara, karena proses tidak benar. Misalnya narapidana kasus narkotika, sekitar 70 persen merupakan para pengguna. Dalam UU narkotika jelas diatur para pengguna ini seharusnya direhabilitasi, kenapa dimasukan penjara.

Kedua yang ancaman di atas lima tahun menurut UU hukum acara pidana, wajib didampingi pengacara. Mereka malah nanya apa itu pengacara. Mereka tidak mengerti. Tak didampingi pengacara, itu artinya peradilan hukum tidak sah. Harusnya bebaskan dong tapi ada di penjara. 

Post a Comment