Kede Berita - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Dengan ini, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain seperti bilyet giro berupa cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito paling sedikit Rp100 juta atau setara, wajib melapor kepada otoritas bea dan cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun mengungkapkan, penekanan dalam payung hukum tersebut bertujuan untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang biasa terjadi.
“Misalnya seperti narkotika, money laundry, atau kejahatan perdagangan ilegal. Dengan peraturan ini, bisa kami cegat,” kata Robert saat berbincang dengan wartawan, Rabu 18 Januari 2017.
Robert menjelaskan, penambahan instrumen lainnya yang ditekankan dalam peraturan tersebut hanya mempertegas bahwa bagi setiap orang yang membawa uang paling sedikit Rp100 juta atau instrumen keuangan dengan nilai setara, ke dalam atau ke luar daerah pabean harus jelas asal usulnya.
“Kami terus melakukan evaluasi terkait aturan tersebut. Apakah sudah efektif atau tidak. Jadi ini mempertegas,” ujarnya.
Dengan begitu, pergerakan peredaran uang-uang yang mencurigakan bisa diminimalsir. Apalagi, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan Kepala Kantor Pabean kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami bukan pemadam kebakaran. Jangan sampai kebakaran dulu terjadi, baru kami bergerak. Ini upaya antisipatif,” katanya.
Sementara Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengakui, pelaksanaan aturan tersebut merupakan sesuai dengan ketentuan pasal 36 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“PP tersebut adalah pelaksanaan UU anti pencucian uang. Pelaporan, bukan perizinan,” katanya melalui pesan singkatnya wartawan. (hd)
Dengan ini, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain seperti bilyet giro berupa cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito paling sedikit Rp100 juta atau setara, wajib melapor kepada otoritas bea dan cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun mengungkapkan, penekanan dalam payung hukum tersebut bertujuan untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang biasa terjadi.
“Misalnya seperti narkotika, money laundry, atau kejahatan perdagangan ilegal. Dengan peraturan ini, bisa kami cegat,” kata Robert saat berbincang dengan wartawan, Rabu 18 Januari 2017.
Robert menjelaskan, penambahan instrumen lainnya yang ditekankan dalam peraturan tersebut hanya mempertegas bahwa bagi setiap orang yang membawa uang paling sedikit Rp100 juta atau instrumen keuangan dengan nilai setara, ke dalam atau ke luar daerah pabean harus jelas asal usulnya.
“Kami terus melakukan evaluasi terkait aturan tersebut. Apakah sudah efektif atau tidak. Jadi ini mempertegas,” ujarnya.
Dengan begitu, pergerakan peredaran uang-uang yang mencurigakan bisa diminimalsir. Apalagi, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan Kepala Kantor Pabean kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami bukan pemadam kebakaran. Jangan sampai kebakaran dulu terjadi, baru kami bergerak. Ini upaya antisipatif,” katanya.
Sementara Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengakui, pelaksanaan aturan tersebut merupakan sesuai dengan ketentuan pasal 36 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“PP tersebut adalah pelaksanaan UU anti pencucian uang. Pelaporan, bukan perizinan,” katanya melalui pesan singkatnya wartawan. (hd)
Post a Comment