Kede Berita, Jakarta - Presiden Joko Widodo berencana bertemu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar hari ini di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan ini atas inisiatif Antasari.
"Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/1).
Presiden Jokowi pada 16 Januari 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permohonan grasi atau pengampunan Antasari yang berisi pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. Ia meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang mulai Februari 2010.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7,5 tahun. Selama dibui Antasari mendapatkan total remisi 4,5 tahun. Sehingga, masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.
Dengan pemberian grasi, Antasari yang sejak 10 November 2016 menjalani masa bebas bersyarat, berstatus mantan narapidana.
Pengacara Antasari, Boyamin Saiman menyatakan tidak mendampingi pertemuan kliennya dengan Presiden.
"Pak Antasari Azhar hendak menyampaikan terima kasih telah mendapatkan grasi, untuk pembicaraan yang lain mohon tunggu penjelasan langsung nanti sesaat dan sesudah pertemuan," kata Boyamin lewat pesan singkat.
Rencananya Antasari akan menempuh jalur hukum mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung, meski telah mendapatkan grasi.
Dalam pengajuan PK mendatang, kuasa hukum akan membongkar pesan singkat terkait kasus pembunuhan yang menjerat Antasari. Saat ini tim Antasari sudah menghubungi ahli teknologi informasi (IT) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Selain bukti rekaman, kuasa hukum akan berupaya membuktikan ketidakterlibatan Antasari lewat baju Nasrudin saat penembakan, tenaga medis yang merawat korban serta kesaksian palsu terkait pesan singkat antara korban dan Antasari. (yul)
"Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/1).
Presiden Jokowi pada 16 Januari 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permohonan grasi atau pengampunan Antasari yang berisi pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. Ia meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang mulai Februari 2010.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7,5 tahun. Selama dibui Antasari mendapatkan total remisi 4,5 tahun. Sehingga, masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.
Dengan pemberian grasi, Antasari yang sejak 10 November 2016 menjalani masa bebas bersyarat, berstatus mantan narapidana.
Pengacara Antasari, Boyamin Saiman menyatakan tidak mendampingi pertemuan kliennya dengan Presiden.
"Pak Antasari Azhar hendak menyampaikan terima kasih telah mendapatkan grasi, untuk pembicaraan yang lain mohon tunggu penjelasan langsung nanti sesaat dan sesudah pertemuan," kata Boyamin lewat pesan singkat.
Rencananya Antasari akan menempuh jalur hukum mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung, meski telah mendapatkan grasi.
Dalam pengajuan PK mendatang, kuasa hukum akan membongkar pesan singkat terkait kasus pembunuhan yang menjerat Antasari. Saat ini tim Antasari sudah menghubungi ahli teknologi informasi (IT) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Selain bukti rekaman, kuasa hukum akan berupaya membuktikan ketidakterlibatan Antasari lewat baju Nasrudin saat penembakan, tenaga medis yang merawat korban serta kesaksian palsu terkait pesan singkat antara korban dan Antasari. (yul)
Post a Comment