MUI Tegaskan Bendera Merah Putih Tak Boleh Dicoret

KEDE BERITA, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi serius adanya bendera Merah Putih dengan tulisan Arab saat aksi unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat (ormas) termasuk Front Pembela Islam (FPI) di depan Gedung Baharkam Polri, Jakarta, Senin (16/1). Anggota Dewan Pertimbangan MUI, Nazri Adlani menegaskan, bendera Merah Putih tidak boleh ditambah atau dicoret-coret.

"(Bendera Merah Putih dicoret) Itu sebetulnya tidak boleh. Bendera Merah Putih tidak boleh ditambah-tambah," kata Nazri usai Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (18/1).

Meski demikian, Nazri yang juga Purnawirawan TNI tak ingin terburu-buru meminta aparat kepolisian memproses hukum pelaku pencoretan lambang negara ini. Dikatakan, tak menutup kemungkinan munculnya bendera Merah Putih dengan coretan ini ini merupakan upaya menyudutkan umat Islam. Jika memang ada umat Islam yang mencoret bendera dengan tulisan Arab, Nazri yang juga mantan Sekretaris Umum MUI meminta agar pihak-pihak tersebut diingatkan.

"Kita tokoh ormas, kita beritahu warga kita bendera Merah Putih lambang negara yang harus kita jaga dengan segala kekuatan kita. Kalau pun ada (yang mencoret Bendera Merah Putih), beritahu saja kalau itu tidak boleh," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menegaskan, pencoretan bendera Merah Putih merupakan pelanggaran hukum. Untuk itu, pelaku pencoretan harus ditindak tegas.

"Ya tindakan tegas," kata Wiranto.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya bakal menyelidiki munculnya Bendera Merah Putih dengan tulisan Arab ini. Dikatakan, pelaku pencoretan bendera dapat dijerat hukum sesuai undang-undang.

"Tentu sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung. Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil, siapa ini," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1).

Dikatakan Tito, ada undang-undang yang mengatur soal lambang negara atau bendera Merah Putih.

"Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kita lihat ada aturan undang-undang, cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan, ada ancaman satu tahun. Kemudian bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik diantaranya membuat tulisan di bendera dan lainnya. Itu ada undang-undangnya. Mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," kata Tito.

Post a Comment