Status Tersangka Rizieq Shihab Tinggal Tunggu Waktu, Ujar Kabareskrim

KEDE BERITA, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penetapan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam sejumlah kasus yang menjeratnya tinggal menunggu waktu saja.

"Ini hanya soal waktu saja, kami lihat waktunya," kata Ari di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Hingga saat ini, terdapat enam laporan dugaan pidana yang dilakukan Rizieq, lima laporan ditangani Polda Metro Jaya, dan satu laporan oleh Polda Jawa Barat.

Enam laporan tersebut dibagi dalam tiga kasus, yaitu pernyataan Rizieq soal 'palu-arit' di lembaran mata uang rupiah yang baru, dugaan penodaan agama, serta terkait penodaan dasar negara Pancasila. 

Para pelapor Rizieq di antaranya Solidaritas Merah Putih, Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF), Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Student Peace Institute, dan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri.

Untuk kasus dugaan penyebaran fitnah dengan menyebut uang baru berlogo palu arit yang ditangani Polda Metro Jaya serta kasus dugaan penodaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat statusnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini proses hukum terhadap Rizieq terus berjalan, walaupun ada permintaan yang bersangkutan untuk menyelesaikan berbagai kasusnya secara kekeluargaan.

"Sementara ini proses hukum berjalan. Kami belum lihat pendekatan lain seperti apa," kata Boy.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dilakukan bila ditemukan unsur pidana nantinya. Boy pun meminta Rizieq mengikuti mekanisme hukum yang ada.

Namun demikian, Boy mengatakan polisi tak menutup kemungkinan agar berbagai kasus Rizieq diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tapi, sekali lagi, Polri utamanya dalam menegakkan hukum adalah hukum acara. Itu hal yang tidak bisa dipungkiri karena itu aturan yang jelas," tuturnya. (rel/obs)

Post a Comment