Kede Berita, JAKARTA - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa secara etik kepada dua hakim MK. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret Hakim MK Patrialis Akbar. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara detail.
"Berdasarkan itu nanti sampai pada kesimpulan, kalau memang ada dugaan pelanggaran berat, secara etik gitu kan di situlah dewan etik mengusulkan ke MK," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Dia belum memprediksi apakah penangkapan Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret hakim MK lainnya. Dia hanya bisa memastikan pihaknya terbuka memberi kesempatan kepada KPK untuk memeriksa para hakim MK
"Keterangan dari hakim ataupun seluruh jajaran pegawai MK dipersilakan saja. Jadi MK buka seluas-luasnya akses pada KPK untuk tuntaskan kasus ini," ucapnya.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret Hakim MK Patrialis Akbar. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara detail.
"Berdasarkan itu nanti sampai pada kesimpulan, kalau memang ada dugaan pelanggaran berat, secara etik gitu kan di situlah dewan etik mengusulkan ke MK," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Dia belum memprediksi apakah penangkapan Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret hakim MK lainnya. Dia hanya bisa memastikan pihaknya terbuka memberi kesempatan kepada KPK untuk memeriksa para hakim MK
"Keterangan dari hakim ataupun seluruh jajaran pegawai MK dipersilakan saja. Jadi MK buka seluas-luasnya akses pada KPK untuk tuntaskan kasus ini," ucapnya.
Post a Comment